Soal Dari
Jawaban Yang Tepat Adalah
Peradilan adalah suatu kegiatan / usaha untuk mendapatkan keadilan. Sedangkan pengadilan adalah suatu kegiatan atau usaha untuk menghukum seseorang yang melakukan kesalahan.
tujuan peradilan untuk memperoleh keadilan, sedangkan tujuan pengadilan untuk mengetahui hukuman yang cocok sesuai perbuatan
tujuan peradilan untuk memperoleh keadilan, sedangkan tujuan pengadilan untuk mengetahui hukuman yang cocok sesuai perbuatan
Semoga Membantu : https://bayviewpublishing.net