Soal:
Jawaban:
1. Pers Yang Bebas dan Bertanggung Jawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
A. Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawa
Dalam mewujudkan Pers yang bebas dan bertanggung jawab diperlukan adanyakemerdekaan pers dalam setiap tindakannya. Agar tidak terjadipenyelewengan bagi insan Pers maka kemerdekaan Pers harus berdasarkanprinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum.
Upaya mengembangkan kemerdekaan pers yang bebas dan bertanggung jawab,dibentuk Dewan Pers yang independen. Tujuannya untuk sebagai berikut:
1. Melindungi Kemerdekaan Pers yang dicampur tangan perihal lain.
2. Mengkaji Pengembangan Kehidupan Pers.
3. Memepertimbangkan dan Mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat.
4. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam mempertanggung jawabkan suatu berita pers wajib memberikanperincian dan opini dengan menghormati norma-norma agama dengan rasakesusilaan masyarakat serta asas produga tak bersalah. Selain itu persjuga memiliki kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi serta hakjawab dan hak tolak.
a. Hak Jawa
Masyarakat punya kesadaran untuk menyampaikan kritik kepada pers melaluisurat pembaca dan sejenisnya sebagai salah satu sebagai salah satu hakjawab.
b. Hak Koreksi
Dalam beberapa kode etik jurnalistik tercantum bahwa wartawan Indonesiadengan kesadaran sendiri berhak dan wajib secepatnya mencabut ataumeralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat danmemberi sumber dan objek berita.
c. Hak Tolak
UU No. 40/1999 Pasal 1 ayat 10 menyebut hak tolak adalah hak wartawankarena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama nara sumber dan atauidentitas sumber berita yang harus dirahasiakannya.
B. Landasan Hukum Pers Indonesia
a. Pasal 28 UUD 1945
“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisandan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang “.
b. Pasal 28 F UUD 1945
“ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasiuntuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosianya, serta berhak untukmencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikaninformasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
c. UU. No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat 1 tentang Pers
“ Pasal 2 berbunyi : Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatanrakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dansupermasi hukum “.
“ Pasal 4 ayat 1 berbunyi : Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasiwarga negara, dan masih banyak lagi landasan hukum Pers di Indonesia . .. Daintaranya :
- Tap MPR No. XVII/MPR.1998 tentang HAM
- UU. No. 39 Tahun 2000 Pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang HAM.
Dalam melaksanakan funsi, hak, kewajiban dan peranannya, Pers harusmenghormati hak asasi setiap orang, oleh karena itu, Pers dituntutprofesional dan terbuka untuk dikontrol masyarakat, antara lain bahwasetiap orang dijamin hak jawab dan hak koreksinya.
C. Norma-norma Pers Nasional
Berdasarkan norma-norma keserasian sosiologis yang berpedoman kepadaPancasila, Pers Indonesia dalam pola berfikir dan bekarjanya tidak akanmelepaskan diri dari nilai-nilai gotong royong yang telah menjadi cirikhas dari pandangan dan sikap bangsa dan masyarakat.
Pers sebagai salah satu unsur mediamassa yang hadir ditengah-tengah masyarakat demi kepentingan umum,harus sanggup hidup bersama dan berdampingan dengan lembaga-lembagamasyarakat lainya dalam suatu suasana keserasian/sosiologis.
Dalam hal ini, corak hubungan antara yang satu dengan yang lainnya tidakakan luput dari bangsa kita, yakni Pancasila dan struktur sosial danpolitik yang berlaku di sini.
D. Organisasi Pers
Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan perusahaan pers.Organisasi ini mempunyai latar belakang sejarah, alur perjuangan danpenentuan tata krama, bnerupa kode etik masing-masing.
Yang termasuk dalam oeganisasi pers, yaitu :
1. PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang lahir di Surakarta dalam kongresnya yang berlangsung pada 8-9 Februari 1946.
2. SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar) yang lahir di Yogyakarta pada 8 Juni 1046.
Keduanya merupakan komponen penting dalam pembinaan pers Indonesia, sehingga memunculkan komponen sistem pers.
a. Dewan Pers, sebagai :
- lembaga tinggi dalam pembinaan pers di Indonesia.
- Memegang peranan utama dalam membangun intruksi bagi pertumbuhan dan perkembangan pers.
b. Dewan Pers yang Independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan pers Nasional.
Dewan pers melaksanakan fungsi atau tugasnya, sebagai berikut :
1. Melindungi kemerdekaan pers dan camput tangan pihak lain.
2. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
3. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduanmasyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitahuan pers.
4. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah.
3. Analisis Jurnalistik Independen (AJI)
4. Himpunan praktis penyiaran Indonesia (HPPI)
5. PWI Reformasi
A. Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawa
Dalam mewujudkan Pers yang bebas dan bertanggung jawab diperlukan adanyakemerdekaan pers dalam setiap tindakannya. Agar tidak terjadipenyelewengan bagi insan Pers maka kemerdekaan Pers harus berdasarkanprinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum.
Upaya mengembangkan kemerdekaan pers yang bebas dan bertanggung jawab,dibentuk Dewan Pers yang independen. Tujuannya untuk sebagai berikut:
1. Melindungi Kemerdekaan Pers yang dicampur tangan perihal lain.
2. Mengkaji Pengembangan Kehidupan Pers.
3. Memepertimbangkan dan Mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat.
4. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam mempertanggung jawabkan suatu berita pers wajib memberikanperincian dan opini dengan menghormati norma-norma agama dengan rasakesusilaan masyarakat serta asas produga tak bersalah. Selain itu persjuga memiliki kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi serta hakjawab dan hak tolak.
a. Hak Jawa
Masyarakat punya kesadaran untuk menyampaikan kritik kepada pers melaluisurat pembaca dan sejenisnya sebagai salah satu sebagai salah satu hakjawab.
b. Hak Koreksi
Dalam beberapa kode etik jurnalistik tercantum bahwa wartawan Indonesiadengan kesadaran sendiri berhak dan wajib secepatnya mencabut ataumeralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat danmemberi sumber dan objek berita.
c. Hak Tolak
UU No. 40/1999 Pasal 1 ayat 10 menyebut hak tolak adalah hak wartawankarena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama nara sumber dan atauidentitas sumber berita yang harus dirahasiakannya.
B. Landasan Hukum Pers Indonesia
a. Pasal 28 UUD 1945
“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisandan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang “.
b. Pasal 28 F UUD 1945
“ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasiuntuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosianya, serta berhak untukmencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikaninformasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
c. UU. No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat 1 tentang Pers
“ Pasal 2 berbunyi : Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatanrakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dansupermasi hukum “.
“ Pasal 4 ayat 1 berbunyi : Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasiwarga negara, dan masih banyak lagi landasan hukum Pers di Indonesia . .. Daintaranya :
- Tap MPR No. XVII/MPR.1998 tentang HAM
- UU. No. 39 Tahun 2000 Pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang HAM.
Dalam melaksanakan funsi, hak, kewajiban dan peranannya, Pers harusmenghormati hak asasi setiap orang, oleh karena itu, Pers dituntutprofesional dan terbuka untuk dikontrol masyarakat, antara lain bahwasetiap orang dijamin hak jawab dan hak koreksinya.
C. Norma-norma Pers Nasional
Berdasarkan norma-norma keserasian sosiologis yang berpedoman kepadaPancasila, Pers Indonesia dalam pola berfikir dan bekarjanya tidak akanmelepaskan diri dari nilai-nilai gotong royong yang telah menjadi cirikhas dari pandangan dan sikap bangsa dan masyarakat.
Pers sebagai salah satu unsur mediamassa yang hadir ditengah-tengah masyarakat demi kepentingan umum,harus sanggup hidup bersama dan berdampingan dengan lembaga-lembagamasyarakat lainya dalam suatu suasana keserasian/sosiologis.
Dalam hal ini, corak hubungan antara yang satu dengan yang lainnya tidakakan luput dari bangsa kita, yakni Pancasila dan struktur sosial danpolitik yang berlaku di sini.
D. Organisasi Pers
Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan perusahaan pers.Organisasi ini mempunyai latar belakang sejarah, alur perjuangan danpenentuan tata krama, bnerupa kode etik masing-masing.
Yang termasuk dalam oeganisasi pers, yaitu :
1. PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang lahir di Surakarta dalam kongresnya yang berlangsung pada 8-9 Februari 1946.
2. SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar) yang lahir di Yogyakarta pada 8 Juni 1046.
Keduanya merupakan komponen penting dalam pembinaan pers Indonesia, sehingga memunculkan komponen sistem pers.
a. Dewan Pers, sebagai :
- lembaga tinggi dalam pembinaan pers di Indonesia.
- Memegang peranan utama dalam membangun intruksi bagi pertumbuhan dan perkembangan pers.
b. Dewan Pers yang Independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan pers Nasional.
Dewan pers melaksanakan fungsi atau tugasnya, sebagai berikut :
1. Melindungi kemerdekaan pers dan camput tangan pihak lain.
2. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
3. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduanmasyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitahuan pers.
4. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah.
3. Analisis Jurnalistik Independen (AJI)
4. Himpunan praktis penyiaran Indonesia (HPPI)
5. PWI Reformasi
Semoga Membantu : https://bayviewpublishing.net