Soal Dari
Jawaban Yang Tepat Adalah
UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 5tentang pemerintahan daerah, Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat sesuia dengan peraturan perundang-undangan.
Semoga Membantu : https://bayviewpublishing.net